dilaksanakan pada hari Sabtu-Ahad Tanggal 7-8 Nopember 2015
Sabtu, 28 November 2015
LADA KEPO
LATIHAN DASAR KEPEMIMPINAN DAN ORGANISASI
dilaksanakan pada hari Sabtu-Ahad Tanggal 7-8 Nopember 2015
dilaksanakan pada hari Sabtu-Ahad Tanggal 7-8 Nopember 2015
ADART FORMAL
ANGGARAN DASAR DAN RUMAH TANGGA
MUKADDIMAH
“Segala puji
bagi Allah, Tuhan sekalian alam”
“Dan hendaklah
diantara kamu ada (segolongan) umat yang menyeru kepada yang makruf (kebaikan)
dan mencegah yang munkar” (QS. Ali Imran 104).
“Demi masa
sesungguhnya manusia itu selalu dalam keadaan merugi, kecuali orang-orang yang
beriman dan mengerjakan sholat dan saling nasihat-menasehati dalam kebenaran
dan saling nasihat-menasihati dalam kesabaran: (QS. Al-Ashr).
“Wahai
orang-orang yang beriman, bertaqwalah kamu kepada Allah dengan sebenar-benarnya
taqwa dan janganlah kamu mati kecuali dalam keadaan Islam” (QS. Ali Imran 102).
- Forum
Remaja Masjid Al-‘Amal Al-Islami
berfungsi sebagai sarana pembinaan aqidah, akhlak serta berupaya
memperkokoh ukhwah Islamiah.
- Sesungguhnya
Forum Remaja Masjid Al-‘Amal
Al-islami bertanggung jawab terhadap keberlangsungan dan kesinambungan
aqidah keagamaan dalam masyarakat pada umumnya dan remaja pada khususnya.
- Forum
Remaja Masjid Al-‘Amal Al-islami
tidak menutup diri dari pelaksanaan kegiatan-kegiatan sosial
kemasyarakatan yang berkembang di tengah-tengah masyarakat.
BAB I
Pasal I
Pengertian Umum
- Masjid
Jami’ Al-‘Amal Al-Islami adalah Masjid
Jami’ Al-‘Amal Al-Islami yang berlokasi di jalan Terusan Cibaduyut Situtarate
RT. 06 RW. 01 Kec. Dayeuh Kolot Bandung.
- Masjid
Jami’ Al-‘Amal Al-Islami adalah putra-putri jemaah lingkungan Masjid Jami’ Al-‘Amal Al-Islami dan sekitarnya.
BAB II
Nama, Tempat
Dan Waktu Pendirian
Pasal 2
Nama
Perkumpulan ini
bernama “ Forum
Remaja Masjid Al-‘Amal Al-Islami (FORMAL)”.
Pasal 3
Tempat
Masjid Jami’ Al-‘Amal Al-Islami bertempat dan
bersekretariat di Masjid Jami’ Al-‘Amal Al-Islami jalan Terusan Cibaduyut Situtarate RT. 06 RW.
01 Kec. Dayeuh Kolot Bandung.
Pasal 4
Waktu Pendirian
Forum Remaja Masjid Al-‘Amal Al-Islami (FORMAL) didirikan
pada tanggal 18 September 2015 di Masjid Jami’ Al-’Amal Al-Islami Jalan Terusan
Cibaduyut Situtarate RT. 06 RW. 01 Kec. Dayeuh Kolot Bandung sampai dengan
waktu yang tidak ditentukan.
BAB III
Azas dan Tujuan
Pasal 5
Azas
- Ikatan Remaja Masjid Jami’ Al-’Amal Al-Islami
berazaskan Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah SAW.
- Ikatan Remaja Masjid Jami’ Al-’Amal Al-Islami
berazaskan Pancasila dan UUD 1945.
Pasal 6
Tujuan
- Membina
Remaja Masjid Jami’ Al-’Amal Al-Islami untuk menjalankan syari’at Islam
yang baik dan benar sehingga terwujud masyarakat Islam yang
sebenar-benarnya.
- Memupuk
dan memelihara silaturahmi dan rasa ukhwah Islamiah serta kekeluargaan dan
mewujudkan kerja sama yang utuh dan jiwa pengabdian kepada masyarakat dan
menumbuh suburkan kesetiaan kepada Pancasila dan UUD 1945 dalam wadah
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Membina
anggotanya didasari oleh hubungan emosional sehingga terwujud kesatuan
sudut pandang dan pola fikir yang luas, ucapan dan tindakan yang sama.
- Membina
dan memelihara serta menumbuh suburkan kualitas keimanan dan ketaqwaan
sehingga terwujud masyarakat Islam yang sebenar-benarnya.
- Menghimpun dan mempersatukan Remaja di lingkungan Masjid
Jami’ Al-’Amal Al-Islami.
- Mendidik para anggota dalam tata cara berorganisasi
dalam ikatan yang sejalan dengan tujuan Ikatan Remaja.
BAB IV
Keanggotaaan
dan Umur serta Kewajiban
Pasal 7
Anggota dan
Umur Anggota
- Putra-putri Remaja Jemaah lingkungan Masjid Jami’
Al-’Amal Al-Islami Jalan Sosial Km.5 Palembang.
- Mendaftarkan diri sebagai anggota Ikatan Remaja Masjid
Jami’ Al-’Amal Al-Islami pada secretariat Masjid Jami’ Al-’Amal Al-Islami Jalan
Terusan Cibaduyut Situtarate RT. 06 RW. 01 Kec. Dayeuh Kolot Bandung.
- Umur anggota Ikatan Remaja Masjid Jami’ Al-’Amal Al-Islami
setinggi-tingginya berumur 40 (empat puluh) tahun.
Pasal 8
Kewajiban Anggota
- Patuh dan taat pada Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga.
- Melaksanakan semua keputusan dan peraturan yang
diambil dalam rapat-rapat.
- Membayar uang iuran bulanan anggota dan
sumbangan-sumbangan khusus yang telah menjadi keputusan dan kesepakatan
bersama anggota.
- Mengikuti secara aktif kegiatan demi perkembangan
dan kemajuan remaja.
- Menjaga keutuhan dan persatuan serta saling harga
menghargai satu sama lain.
- Memberikan bantuan sesama anggota yang sedang
mendapat musibah.
BAB V
Hak-Hak Anggota
Pasal 9
Hak Anggota
- Mengajukan saran dan pendapat serta usul yang
sifatnya membangun demi kemajuan remaja baik secara lisan ataupun
tertulis.
- Memilih dan dipilih menjadi pengurus Ikatan Remaja.
BAB VI
Kepengurusan
dan Pemilihan Pengurus
Pasal 10
Pengurus
- Penasihat
- Ketua
Umum, Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II
- Sekretaris
Umum, Wakil Sekretaris
- Bendahara
Umum, Wakil Bendahara
- Seksi-Seksi
menurut Kebutuhan
Pasal 11
Pemilihan Pengurus
- Pengurus Ikatan Remaja Masjid Jami’ Al-’Amal
Al-Islami dipilih oleh dan dari anggota dalam rapat pemilihan pengurus.
- Pengurus terpilih mempunyai masa kerja selama 3
(tiga) tahun.
BAB VII
Kewajiban Pengurus
Pasal 12
Kewajiban Pengurus
- Penasihat berkewajiban memberikan nasihat kepada
pengurus.
- Ketua Umum bertanggung jawab terhadap kesinambungan
dan keberlangsungan yang dilaksanakan baik yang sifatnya internal maupun
eksternal.
- Ketua
Umum menandatangani surat keluar dan bertanggung jawab keluar dan kedalam
dan dapat mengalihkan wewenang dan tugasnya kepada Wakil Ketua I dan Wakil
Ketua II apabila Ketua Umum berhalangan.
- Wakil
Ketua I dan Wakil Ketua II bertanggung jawab mengkoordinir seksi-seksi
bidang kegiatan yang berada dibawahnya serta siap menggantikan Ketua Umum
apabila berhalangan.
- Sekretaris dan Wakil Sekretaris menandatangani
surat-surat keluar dan bertanggung jawab terhadap penataan administrasi
dan dokumen.
- Bendahara dan Wakil Bendahara bertanggung jawab
terhadap pengelolaan keuangan dan peralatan/inventarisasi persyarikatan
baik yang baru maupun yang lama.
- Seksi-seksi bertugas sesuai ketentuan dan keputusan
yang telah ditetapkan oleh Ketua Persyarikatan.
- Pengurus harus membuat laporan tahunan secara
tertulis dan melaporkannya kepada Pengurus Masjid Jami’ Al-’Amal Al-Islami.
- Pengurus Ikatan Remaja Masjid Jami’ Al-’Amal
Al-Islami berkoordinasi dengan Pengurus Masjid dalam setiap kegiatan.
- Pengurus Masjid Jami’ Al-’Amal Al-Islami mempunyai
hak Prerogatif untuk menunjuk Pengurus Ikatan Remaja Masjid Jami’ Al-’Amal
Al-Islami jika dalam keadaan darurat, yang mana keberadaannya sangat
dibutuhkan.
BAB VIII
Sumber Keuangan
Pasal 13
Sumber Keuangan
1. Dari Iuran
anggota yang telah ditetapkan dan disepakati bersama.
2. Sumbangan
sukarela dari anggota.
3. Penghasilan
lainnya yang baik dan halal dan tidak mengikat.
4. Bantuan dari Masjid
Jami’ Al-’Amal Al-Islami sesuai kemampuan keuangan.
BAB IX
Rapat-Rapat
Pasal 14
Rapat-Rapat
1. Rapat
anggota.
2. Rapat
tahunan anggota.
3. Rapat
pengurus khusus.
4. Rapat
luar biasa.
BAB X
Peraturan
Pasal 15
Peraturan
Persyarikatan
mempunyai peraturan-peraturan perkumpulan yaitu :
- Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga :
Peraturan-peraturan yang ditetapkan oleh rapat-rapat BAB IX Pasal 14.
- Sesuatu yang sifatnya mendadak untuk diputuskan demi
kepentingan Ikatan Remaja harus dihadiri minimal oleh pengurus harian
yaitu Ketua Umum, Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara dan Penasihat.
BAB XI
Perubahan dan
Pembubaran
Pasal 16
Perubahan
Perubahan Anggaran Dasar dan atau
perubahan perkumpulan ini dapat dilaksanakan oleh rapat anggota yang dihadiri
sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah anggota dan atau pengurus yang
berwenang.
Pasal 17
Pembubaran
Apabila
persyarikatan Ikatan Remaja Masjid Jami’ Al-’Amal Al-Islami dibubarkan, maka
semua asset kekayaan persyarikatan diserahkan kepada Pengurus Masjid Jami’
Al-’Amal Al-Islami.
BAB XII
Penutup
Pasal 18
Penutup
- Segala ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga hanya sah apabila dikeluarkan sesuai ketentuan rapat anggota dan
atau rapat luar biasa.
- Anggaran Dasar ini ditetapkan oleh rapat anggota
yang berlangsung di Masjid Jami’ Al-’Amal Al-Islami RT. 06 RW. 01 Situtarate.
- Anggaran Dasar ini mulai berlaku sejak tanggal
ditetapkan dan yang bertentangan dengan Anggaran Dasar ini dinyatakan
tidak berlaku.
Ditetapkan di :
Bandung / Masjid Jami’ Al-’Amal Al-Islamy
Pada Tanggal : 14
Oktober 2015
IKATAN REMAJA MASJID
JAMI’ AL-’AMAL AL-ISLAMI
( FORMAL )
Jl. Trs.
Cibaduyut Situtarate RT. 06/01 Situtarate Bandung
|
Ketua
( Ajeng Hendarti)
|
Sekretaris
( Sofie Aulia )
|
FORMAL 2015
FORMAL 2015 adalah singkatan Forum Remaja Masjid Jamie Al-'Amal Al-Islamy, yaitu sebuah wadah kreatifitas Remaja Muslim untuk menuangkan bakat dan sekaligus mendalami ajaran Agama Islam secara utuh yang berlandaskan Al-Qur'an dan Hadits yang diperjelas oleh Ijma dan Qiyas.
FORMAL bukanlah lembaga baru, akan tetapi lembaga remaja masjid yang sudah berdiri jauh lama sekali. Akan tetapu di tahun 2015 ini FORMAL di bentuk dengan Visi dan Misi yang lebih jelas dan terarah.
Dibentuk di tahun 2015 dan di lantik di awal bulan muharam tgl 2 tahun 1437 H.
Hal tersebut merupakan kesempatan yang baik untuk memulai awal yang baik sebagaimana Rasulullah Muhammad Saw. Memulai perjuangan dakwah nya dengan hijrah ke kota Yasrib di bulan Muharram.
Semoga FORMAL 2015 akan menjadi tonggak awal majunya dakwah Islam di wilayah Kp. Situtarate sekaligus menjadi awal kebangkitan Para Pemuda Islam di Kp. Situtarate yang menjadi titik tolak kebangkitan Pemuda Islam diseluruh Pelosok dunia. Amiin
FORMAL bukanlah lembaga baru, akan tetapi lembaga remaja masjid yang sudah berdiri jauh lama sekali. Akan tetapu di tahun 2015 ini FORMAL di bentuk dengan Visi dan Misi yang lebih jelas dan terarah.
Dibentuk di tahun 2015 dan di lantik di awal bulan muharam tgl 2 tahun 1437 H.
Hal tersebut merupakan kesempatan yang baik untuk memulai awal yang baik sebagaimana Rasulullah Muhammad Saw. Memulai perjuangan dakwah nya dengan hijrah ke kota Yasrib di bulan Muharram.
Semoga FORMAL 2015 akan menjadi tonggak awal majunya dakwah Islam di wilayah Kp. Situtarate sekaligus menjadi awal kebangkitan Para Pemuda Islam di Kp. Situtarate yang menjadi titik tolak kebangkitan Pemuda Islam diseluruh Pelosok dunia. Amiin
Langganan:
Postingan (Atom)
















